Pengertian KPR dan cara megajukannya
KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah, merupakan fasilitas kredit perumahan yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Meskipun sekarang banyak bank yang menjadi penyalur KPR, namun sejarah mencatat bahwa KPR pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976. Kini, selain BTN, berbagai bank, termasuk BUMN, bank swasta nasional, hingga bank asing, juga menyediakan fasilitas KPR.
KPR memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki rumah tanpa harus menyediakan dana sejumlah harga rumah secara tunai. Masyarakat hanya perlu menyediakan uang muka sebagai persyaratan awal, dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR. Ada dua jenis KPR di Indonesia, yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi.
KPR Subsidi:
- KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Subsidi yang diberikan mencakup pengurangan suku bunga kredit dan subsidi untuk dana pembangunan atau perbaikan rumah. Pemerintah mengatur kredit subsidi ini, dan tidak semua masyarakat dapat memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Batasan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah terkait dengan penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang dapat diberikan.
KPR Non-Subsidi:
- KPR non subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang tersedia untuk seluruh masyarakat. Ketentuan mengenai KPR non subsidi ditetapkan oleh bank, termasuk besarnya kredit dan suku bunga yang akan diterapkan. Pilihan ini memberikan keleluasaan kepada bank untuk menyesuaikan ketentuan sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Pengertian KPR dan Jenis-Jenisnya
KPR, singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, merupakan fasilitas cicilan rumah dengan tanggungan cicilan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan nasabah. KPR tidak hanya diperuntukkan untuk pembelian rumah tetapi juga perbaikan rumah. Jenis-jenis KPR yang perlu diketahui antara lain:
KPR Subsidi:
- KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah memberikan bantuan dan kemudahan perolehan rumah dalam bentuk dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah. Tiga jenis KPR bersubsidi jarang diketahui adalah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), SSB (Subsidi Selisih Bunga), dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).
KPR Non-Subsidi:
- KPR non subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ketentuan KPR non subsidi ditetapkan oleh bank dan tidak terikat pada undang-undang yang mengatur KPR subsidi.
KPR Syariah:
- KPR syariah memiliki sistem berbeda dengan non subsidi, karena menggunakan prinsip ajaran agama Islam. Bank syariah menawarkan produk ini dengan sistem bagi hasil atau nisbah sebagai pengganti suku bunga.
KPR Refinancing:
- KPR refinancing adalah opsi untuk membantu melunasi sisa cicilan KPR dengan memindahkannya ke bank lain yang menawarkan bunga lebih rendah.
KPR Angsuran Berjenjang:
- KPR angsuran berjenjang memungkinkan penundaan pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman, dengan angsuran kembali normal pada tahun keempat.
KPR Take Over:
- KPR take over memungkinkan pemindahan pinjaman dari satu bank ke bank lain yang dianggap lebih menguntungkan oleh nasabah.
KPR Pembelian:
- KPR pembelian memungkinkan pembelian hunian baru dengan pinjaman KPR, dengan rumah yang dibeli menjadi jaminan.
KPR Duo:
- KPR duo adalah jenis KPR yang jarang ditawarkan, digunakan untuk membiayai pembelian apartemen, ruko, mobil, motor, dan furnitur.
Jenis-Jenis Bunga KPR
Bunga KPR menjadi faktor penting dalam perhitungan total kewajiban nasabah. Beberapa jenis bunga KPR yang perlu diketahui antara lain:
Bunga Tetap (Fixed Rate):
- Bunga tetap adalah jenis bunga yang tetap dan tidak berubah setiap bulan selama masa kredit berlangsung. Umumnya, bunga tetap diterapkan pada awal masa pinjaman.
Bunga Mengambang (Floating Rate):
- Bunga mengambang diterapkan setelah masa bunga tetap berakhir dan mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Bunga Cap:
- Bunga cap adalah bunga yang mengikuti suku bunga acuan tetapi memiliki batasan maksimal yang ditetapkan oleh bank.
Manfaat Beli Rumah lewat KPR
Setelah mengetahui jenis-jenis KPR, beberapa manfaat membeli rumah lewat KPR adalah:
Investasi Jangka Panjang:
- Membeli rumah dengan KPR dapat dianggap sebagai investasi jangka panjang. Setelah KPR lunas, rumah dapat dijual kembali dengan harga yang mungkin lebih tinggi.
Uang DP yang Tidak Terlalu Besar:
- Membeli rumah lewat KPR memungkinkan nasabah untuk tidak perlu menyediakan uang DP dalam jumlah besar. Ini memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah.
Legalitas Terjamin:
- KPR menjamin legalitas rumah, termasuk surat tanah dan surat bangunan. Ini memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan rumah.
Syarat Pengajuan KPR
Sebelum mengajukan KPR, calon nasabah perlu memenuhi beberapa syarat umum, antara lain:
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Calon nasabah KPR harus menjadi warga negara Indonesia.
Usia:
- Usia calon debitur memenuhi ketentuan bank, biasanya antara 21-55 tahun saat pengajuan kredit.
Penghasilan Tetap:
- Calon nasabah perlu memiliki penghasilan tetap yang memadai untuk melunasi cicilan KPR.
Dokumen Lengkap:
- Persyaratan dokumen meliputi KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, dan dokumen pendukung lainnya.
Uang Muka:
- Calon nasabah perlu menyediakan uang muka (DP) sesuai ketentuan bank.
Pembiayaan Asuransi:
- Bank biasanya mengharuskan nasabah memasang asuransi jiwa dan asuransi properti sebagai bagian dari persyaratan KPR.
Agunan:
- Rumah yang dibeli melalui KPR menjadi agunan, dan bank akan mengevaluasi nilai dan legalitas properti tersebut.
Pertimbangan Sebelum Mengajukan KPR
Sebelum mengajukan KPR, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan:
Suku Bunga:
- Bandingkan suku bunga yang ditawarkan oleh berbagai bank dan pilih yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
Tenor Kredit:
- Pilih tenor kredit yang sesuai dengan kemampuan pembayaran bulanan Anda. Tenor yang lebih panjang akan mengurangi besaran cicilan bulanan, tetapi dapat meningkatkan total bunga yang harus dibayarkan.
Biaya Tambahan:
- Perhatikan biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya asuransi. Pastikan Anda memahami seluruh biaya yang terkait dengan KPR.
Stabilitas Keuangan:
- Pastikan keuangan Anda stabil dan mampu mengatasi kemungkinan kenaikan suku bunga atau perubahan kondisi ekonomi.
Asuransi:
- Pertimbangkan untuk memasang asuransi jiwa dan asuransi properti, karena ini dapat memberikan perlindungan ekstra.
Kesimpulan
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah solusi finansial yang memungkinkan masyarakat memiliki rumah tanpa harus membayar secara tunai. Dengan memahami jenis-jenis KPR, bunga KPR, manfaat beli rumah lewat KPR, syarat pengajuan, dan pertimbangan sebelum mengajukan KPR, calon debitur dapat membuat keputusan yang bijak dalam kepemilikan properti. Pilihlah KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda, dan pastikan untuk membaca dan memahami semua persyaratan sebelum menandatangani perjanjian KPR.
Baca Juga:Rumah mewah 3 lantai Griya Idola Residence Tangerang
3 thoughts on “Pengertian KPR dan cara megajukannya”
You must be logged in to post a comment.
[…] Baca Juga: Pengertian KPR dan cara megajukannya […]
[…] Baca Juga: Pengertian KPR dan cara megajukannya […]
[…] meningkat seringkali membuat impian tersebut sulit terwujud tanpa bantuan pinjaman. Di sinilah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berperan penting. Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan KPR, salah satu aspek terpenting yang […]